ApaItu Aviation Security? Aviation Security merupakan kepanjangan dari AVSEC yang kembanyakan orang awam menyimpilkan bahwa Aviation Security sama seperti Security yang ada di Mall ataupun Satpam yang ada di Bank. Padahal, AVSEC Bandara Sangat Berbeda dengan Petugas Keamanan ataupun Security pada umumnya. Padakenyataanya, profesi AVSEC bukan hal yang mudah diraih semua orang. Hal ini dikarenakan sebuah maskapai penerbangan memiliki aturan dan seleksi yang cukup ketat. Maka disinilah peran penting sekolah AVSEC untuk mewujudkan mimpi siswa-siswinya melalui PSPP Penerbangan. 0877-8200-8282. Sekian informasi dari admin. SyaratMenjadi AVSEC Bandara – Menjadi AVSEC (Aviation Security) bukanlah perkejaan yang gampang, AVSEC adalah singkatan dari Aviation Security. Walaupun terdapat kata “security” pada jabatan kerjanya, hal ini tidak berarti apa yang dikerjakan AVSEC sama dengan security pada umumnya yang ada di mall atau satpam yang ada di bank. PerkembanganIndustri Jasa Penerbangan di Indonesia, Khususnya untuk Penerbangan Komersial Berjadwal semakin marak, Sejak dikeluarkannya deregulasi yang mengatur transporatasi udara pada tahun 1999, berupa serangkaian paket deregulasi. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pendirian DiTerminal 2D yang kala itu masih terminal Internasional, Security check terakhir berada tepat sebelum gate. Teman-teman saya antre satu per satu. Sialnya, ada teman saya yang kena random check di carry on bag. Saat saya mendekati ke meja pemeriksaan, saya melihat teman saya berbicara dengan Aviation Security (avsec) dengan pose bercanda. Andadapat dengan mudah menemukan penerbangan murah / tiket pesawat LCC dari Bandara Internasional Kairo di Kairo hingga Abidjan. Bandingkan harga tiket pesawat dan pesan tiket dengan harga terendah di berbagai maskapai penerbangan secara real time 24 jam. Hemat uang Anda dengan diskon dan promosi dan temukan penawaran terbaik di Trip.com! . 11 Januari 2021 Oleh Admin Inilah benda yang disita AVSEC di bandara Pada saat ini banyak orang yang memilih menggunakan penerbangan sebagai transportasi dari kota ke kota lain. Profesi penerbangan menjadi salah satu pekerjaan yang bergengsi dan membanggakan di mata masyarakat umum. Oleh karena itu, selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tidak heran jika berkarir di dunia penerbangan memiliki peluang yang tinggi dalam mengurangi pengangguran di Indonesia. Salah satu profesi penerbangan yang banyak diminati kaum muda identik dengan profesi pilot atau pramugari namun bukan hanya itu saja disisi lain juga di dunia penerbangan memiliki bagian terpenting salah satunya seperti AVSEC Aviation Security. Apakah Anda mengetahui apa itu profesi Aviation Security? Jadi, Aviation Security merupakan salah satu profesi yang bergerak dibidang jasa penerbangan serta memiliki peran penting dalam menjaga kelancara dan keamanan di bandara setiap harinya. Tugas Aviation Security Aviation Security merupakan petugas keamanaan penerbangan yang menjamin keamana dalam penerbangan dari segala tindakan yang melanggar hukum. Tugas yang dilakukan antara lain, pengecekan identitas penumpang, body search dan yang terakhir pemeriksaan barang bawaan. Hal ini dikarenakan tidak semua barang penumpang akan masuk kedalam pesawat, demi keamanan pesawat beserta penumpang. Lalu barang- barang apa saja yang tidak bisa dibawa ke dalam pesawat? Zat kimia Penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa zat kimia dalam bentuk cairan, zat kimia ataupun bentuk liquid yang mudah sekali meledak, namun ada beberapa zat kimia yang diperbolehkan seperti, minyak kayu putih, hairspay dan parfum. Akan tetapi, dengan ketentuan tersebut dibatasi maksimal 100ml. Benda yang mengandung Gas Pihak maskapai penerbangan juga membuat larangan untuk membawa benda berbahan gas, hal ini dikarenakan gas dapat memicu ledakan saat mengalami kontak dengan api dan dapat menjadi masalah serius ketika pesawat sudah berada di udara, semua ini demi keselamatan semua penumpang. Senjata Api Penumpang tidak diperbolehkan membawa senjata api hal ini dapat memicu ledakan dan mencegah terjadinya aksi berbahaya dari orang yang tidak bertanggung jawab. Nah, benda yang akan memicu ledakan seperti kembang api, petasan, amunisi dan benda lainnya. Namun, hanya penumpang yang memiliki izin khusus apabila talah didaftarkan seperti petugas kepolisian atau petugas keamanan tertentu yang sudah mendapatkan izin untuk membawa senjata. Senjata dan benda tajam Selain itu penumpag tidak diperbolehkan mebawa senjata dan benda tajam ke dalam kabin pesawat seperti, samurai, anak panah, pedang, pisau dan benda yang lainnya yang memiliki ujung yang runcing. Hal ini akan menyebabkan masalah yang serius terkait keamanan penerbangan dan penumpang. Kecuali, barang yang boleh dibawa ke dalam pesawat seperti gunting kuku atau pisau cukur tetapi, disarankan dimasukan ke dalam koper yang akan masuk dalam bagasi dikarenakan untuk menghindari penyalahgunaan barang tersebut. Benda yang memiliki kemampuan mengembang selain senjata dan benda tajam maskapai penerbangan juga melarang penumpang membawa benda yang memiliki kemampuan barang yang mengembang contohnya seperti, bola basket dan voli karena mengandung gas, kecuali benda tersebut sudah di kempiskan sebelum masuk pesawat. Demikian barang yang disita petugas Aviation Security hal ini dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang di pesawat selama perjalanan. Jadi, jika berpergian menggunakan maskapai penerbangan disarankan tidak membawa barang-barang tersebut. Akan tetapi, jika tetap membawa barang yang dilarang akan disita petugas karena tidak memiliki izin untuk membawa barang tersebut. Berminat menjadi Personel AVSEC di Indonesia? SEGERA ikuti pendidikan resmi AVSEC di Asta Learning Center! Penuhi syaratnya dan ikuti langkah daftarnya! ______________ Asta Learning Center DENPASAR, BALI 📍Jl. Gunung Galunggung No 8A, Ubung Kaja, Denpasar Utara 📱081337785942 FB Asta Learning Centre IG asta_learningcenter Web - Menjadi petugas keamanan bandara atau biasa disebut dengan Aviation Security/Airport Security, memiliki tanggung jawab utama melakukan pengamanan terhadap penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum. Beberapa tindakan melawan hukum ini berupa perilaku yang membahayakan keselamatan penerbangan atau angkutan misalnya sabotase, penyanderaan orang di bandara atau pesawat, membawa senjata atau peralatan berbahaya, pembajakan hijack, atau memberikan informasi palsu yang dapat membayakan keselamatan. Airport Security Screening Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Kiki Eprina Arieanti menceritakan pengalamannya saat memeriksa penumpang yang ternyata melakukan penyelundupan. Baca juga Apa itu Aviation Security? Kenali Profesi Petugas Keamanan di Bandara Kejadian ini, menurut dia terjadi beberapa waktu lalu saat pandemi Covid-19 belum terjadi di Indonesia. "Kami pernah menggagalkan baby bayi orang utan. Jadi ketika ditanya, dia pura-pura tidak bisa bahasa Inggris, padahal sebetulnya bisa," kata Kiki kepada Rabu 16/2/2022. Saat diinvestigasi lebih lanjut, ternyata pelaku tersebut bisa berbahasa Inggris dan memahami maksud pertanyaan para petugas keamanan Bandara. Namun, ia pura-pura tidak mengerti agar rencananya tidak ketahuan. Kiki mengatakan, biasanya penumpang yang aneh atau patut dicurigai adalah mereka yang menghindari pertanyaan serta tidak kooperatif saat diperiksa oleh tim aviation security. Baca juga Cara Jadi Aviation Security Bandara, Ketahui Syarat dan Sekolahnya Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara Sebagai seseorang yang berpengalaman selama 15 tahun lebih di unit Airport Security, dirinya menceritakan beberapa pengalaman penyelundupan lain seperti salah satunya bayi lobster. "Ada juga penyelundupan baby lobster. Ketika barang itu masuk mesin X-ray dan diidentifikasi oleh petugas, kemudian ditanya barangnya apa? lalu dia tidak kooperatif, akhirnya kami suspect," ujar Kiki. Pada dasarnya, calon penumpang tidak perlu takut jika memang tidak melakukan kesalahan atau hal yang melanggar hukum. Namun, jika sulit diajak kerja sama saat pemeriksaan, kemungkinan besar akan cenderung dicurigai oleh petugas keamanan bandara. Kiki kemudian menjelaskan kronologi kejadian penyelundupan bayi lobster ilegal itu. DOK ANGKASA PURA I Ilustrasi Aviation Security. "Saat kami minta tasnya dibuka, dia bilang 'Oh tidak bisa, kuncinya tidak ada di kami'. Nah itu enggak boleh, mereka harus tau barang yg dibawa itu apa, harus packing sendiri," tegas wanita kelahiran Surabaya ini. Ketentuan wajib mengetahui isi barang dan mengemasnya sendiri termasuk dalam daftar pertanyaan keamanan list of security question. Pasalnya menurut Kiki, jika seseorang ketahuan tidak mengemasi barang miliknya sendiri, mereka tidak akan tahu jika ternyata barang mereka disisipkan sesuatu oleh orang lain yang berniat jahat. Baca juga Jangan Lakukan 7 Kesalahan Ini Saat Melewati Keamanan Bandara Selain itu, pemilik barang atau tas di pesawat harus bertanggung jawab dengan isi barangnya sendiri."Ternyata sampai kita interogasi, dia tidak bisa membuka kopernya itu. Singkat cerita, ternyata isinya baby lobster dan ini tidak boleh," lanjut Kiki. Biasanya, hewan yang dibawa saat penerbangan memiliki syarat ukuran tertentu. Namun, pelaku diketahui memang tidak mengurus surat karantina hewan karena ia tahu bahwa hewan tersebut tidak bisa dibawa ke luar dari Indonesia. Pengalaman menghadapi penumpang yang melanggar Kiki mengatakan, sebenarnya ada cukup banyak penumpang yang belum mengetahui daftar barang-barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa saat naik pesawat. Namun, pihaknya merasa bahwa menangani penumpang yang belum tahu aturan lebih mudah karena cenderung kooperatif, dibandingkan dengan orang yang sudah tahu. Misalnya, orang-orang yang sudah tahu aturan, tetapi tetap membawa barang terlarang, entah karena alasan terselip tidak sengaja atau lupa, biasanya akan beradu argumen dengan petugas jika terjadi penyitaan. Baca juga Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Ada juga permasalahan terjadi karena perbedaan standar penerbangan internasional dengan di Indonesia. Menurut standar International Civil Aviation Organization ICA0 yang mengatur penerbangan komersil, penumpang boleh membawa satu korek api bukan korek api batangan di saku mereka, seperti lighter atau skipo. Namun, standar di Indonesia lebih ketat. Para penumpang tidak diperbolehkan membawa korek api jenis apa pun. "Biasanya orang akan membandingkan, 'Saya sering ke luar negeri, tidak disita, kenapa di sini barangnya disita?' Nah ini yang jadi permasalahan," kata Kiki. Barang yang tidak boleh dibawa sembarangan di bandara Selain senjata maupun barang berbahaya lainnya yang masuk dalam kategori prohibited item barang terlarang, ada juga yang disebut sebagai Contraband. PIXABAY/IVABALK Ilustrasi koper. Contraband memiliki arti yaitu barang gelap atau barang selundupan yang ilegal, menurut definisi dari kamus Merriam Webster. Baca juga Pertama Kali Naik Pesawat? Ini 10 Tahap Naik Pesawat dari Berangkat sampai Tujuan "Contraband tidak membahayakan penerbangan, kayak baby lobster atau orang utan tadi kan tidak membahayakan penerbangan, tapi ketika kita menemukan barang seperti itu, kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait," terang dia. Misalnya, kalau bayi lobster atau hewan laut lainnya harus dikoordinasikan dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM. Contoh lain, uang dengan jumlah terlalu besar yang tidak wajar di penerbangan internasional harus dikoordinasikan dengan bea cukai. Baca juga Syarat Bawa Hewan di Pesawat dari 4 Maskapai Penerbangan di Indonesia Barang-barang seperti hewan dapat dibawa, Kiki melanjutkan, asal memiliki surat karantina. Terakhir, ia menyebutkan bahwa bandara yang paling tinggi risiko keamanannya berbanding lurus dengan jumlah penumpang. "Jadi, semakin banyak penumpang di bandara, maka risiko keamanan juga semakin tinggi," jelas Kiki. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta - Sejumlah bandara di dunia seperti Changi di Singapura dan Sydney Airport Australia telah disusupi teknologi canggih macam face recognation. Lantas, bagaimana dengan bandar udara yang ada di Indonesia?Soekarno-Hatta sebagai salah satu bandara terbesar di Tanah Air kini akan mulai menerapkan sistem bernama Airport Security Web. Sesuai namanya, hal tersebut memiliki fungsi dalam memonitor operasional para petugas keamanan secara digital dengan sistem berbasis web. Tujuan penerapannya adalah memudahkan personel keamanan bandara dalam mengolah data-data agar lebih efisien. Selain itu, sistem ini juga bisa meniadakan penggunaan kertas dalam pelaporan yang sekaligus menghemat anggaran sekitar Rp 109 juta per tahun."Airport Security Web merupakan hasil karya rekan-rekan dari Tim Standarisasi dari Unit Aviation Security dibawah komando Bapak Tommy Hadi Bawono sebagai Aviation Security Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang, dalam keterangan yang diterima Angkasa Pura IIDi dalamnya, website Airport Security ini memiliki fitur "What Can I Bring ?" yang berfungsi untuk mengetahui benda apa saja yang masuk dalam kategori pembatasan dan dilarang sesuai dengan ketentuan. Laman yang awalnya berfungsi sebagai pengumpul data terhadap barang-barang hilang atau kerap disebut sebagai tempat lost and found tersebut akan dikembangkan ke semua pelaksanaan tugas Airport Security, seperti kegiatan patroli, penilaian personel, e-book, serta pengecekan peralatan keamanan keamanannya, website ini menggunakan server internal PT Angkasa Pura Persero melalui VPN forticlient internal. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi terhadap ancaman di dunia siber sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan itu, laman ini tidak dapat diakses oleh publik karena persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional yang mengatur penggunaan situs tersebut untuk pelaksanaan tugas di lapangan saja. Sekali lagi, hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kejahatan begitu, publik secara umum tetap mendapat manfaat dari sistem ini, salah satunya bisa memperoleh informasi terkait dengan barang tertinggal yang akan diintegrasikan oleh Unit Contact Centre. Selain itu, informasi mengenai barang-barang yang tidak diizinkan dibawa dalam penerbangan sipil juga disediakan sistem Angkasa Pura II"Semua ini dapat kita banggakan karena dalam setiap proses pengerjaan website tidak mengeluarkan biaya sedikitpun atau nol rupiah," pungkas Febri. Rencananya, website ini akan dilaunching untuk diterapkan pada 1 Agustus 2018. Menarik untuk ditunggu apa lagi teknologi yang akan dihadirkan oleh Bandara Soekarno-Hatta. Bukan tidak mungkin bandar udara tersebut mampu mengikuti jejak Changi Airport dan Sydney Airport dalam menerapkan teknologi pengenalan wajah. mon/afr AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, Security Bank, Security Mall. Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP Surat Tanda Kecakapan Petugas. Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check in ataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 14 PERSONEL AVIATION SECURITY MENJAGA KEAMANAN DI BANDAR UDARA Primadi Candra Susanto 1, Hartono2, Mochammad Arif Hermawan 3 1,3 Institut Transportasi dan Logistik , 2 Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian e-mail primstrisakti ambonharto arifhernawan1112 PENDAHULUAN Setiap organisasi atau instansi dalam melaksanakan program selalu diarahkan untuk mencapai tujuan dari organisasi tersebut. Faktor AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, SecurityBank, Security Mall. Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP Surat Tanda Kecakapan Petugas. Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check inataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara. Kata Kunci Personel, Avsec, Keamanan, Bandar Udara AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 15 PENDAHULUAN Sistem transportasi udara di Indonesia semakin berperan dalam pengembangan perekonomian merupakan kewenangan transportasi udara untuk dapat melayani seluruh wilayah nusantara terutama dalam kaitannya dengan percepatan arus informasi, barang, penumpang dan lain sebagainya. Bandar udara yang selanjutnya disingkat Bandara merupakan prasarana pendukung transportasi udara yang sangat penting karena daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau melalui jalur transportasi darat kini dapat diatasi melalui jalur transportasi udara untuk berhubungan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, pariwisata dan lain-lain. Aviation Security AVSEC adalah unit yang bertanggung jawab didalam keamanan operasi penerbangan maupun fasilitas pada Bandar Udara yang mencakup keamanan penumpang, barang, pesawat, fasilitas, objek vital, sisi darat dan sisi udara, dll. terutama yang berada di dalam area parimeter bandara. Bandar Udara di Indonesia senantiasa mengembangkan sarana dan prasarana demi menjamin memberikan layanan terbaik yang mengutamakan keselamatan dan kepuasan para pelanggan. Salah satu posisi vital yang harus ada di bandara adalah Aviation Security AVSEC, Aviaton Security AVSEC sendiri ialah Personil Keamanan Penerbangan yang telah wajib memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas SKTP yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9. Tugas-tugas dari Aviation Security AVSEC sendiri menurut surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. Skep /40/II/1995 petunjuk pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No 14 tahun 1989 tentang penertiban penumpang, barang, dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil. Beberapa di antaranya adalah i pemeriksaan dokumen, ii pemeriksaan penumpang, bagasi, dan bagasi kabin, iii pemeriksaan awak pesawat, iv penanganan senjata, v penanganan penumpang khusus, vi penanganan bahan dan barang berbahaya, vii pengawasan, dan lain-lain. Dari beberapa tugas di atas dapat kita ketahui bahwa Aviation Security AVSEC merupakan pekerjaan yang berat, sehingga dapat menimbulkan beberapa masalah, di antaranya kelelahan kerja, stres kerja, sampai dengan turnover intention pada para pegawai. Dengan memahami tugas AVSEC bandara adalah berkutat soal keamanan maka setiap petugas wajib memiliki pedoman regulasi internasional ICAO dimana harus dimiliki setiap petuas AVSEC bandara. Pedoman ICAO tersebut langsung ditangani langsung oleh PBB AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 16 karena memang dalam teknik ataupun prakteknya langsung berhadapan dengan masalah. Sifat menlayani jadi modal utama di setiap AVSEC bandara sehingga service excellent tersebut harus memberikan perlaku santun. Ketika dari AVSEC bandara tidak menghadirkan pelayanan tegas dan santun maka akan ada teguran ataupun mendapatkan regulasi lainnya untuk meningkatkan pelayanan. Jadi seorang petugas AVSEC bandara selalu memperhitungkan aspek-aspek penting di dalamnya sehingga nanti akan menghadirkan tugas serta kewajiban terbaik kepada keamanan bandara. Berikut ada beberapa tugas serta kewajiban bagi AVSEC bandara. Untuk tugas AVSEC bandara adalah memeriksa keamanan di daerah terbatas seperti security traffic area terutama di kawasan steril termasuk pengecekan semua barang bawaan. Dalam tugasnya AVSEC bandara tak memperhitungkan status dari penumpang baik itu tokoh masyarakat ataupun dari pejabat sekalipun. Ketersediaan proses pengecekan tiket dan KTP menjadi modal utama untuk mendapatkan aspek keamanan terbaik. pemeriksaan tiket yang nanti harus sesuai dengan KTP akan dilakukan oleh pihak AVSEC bandara, sehingga berbagai area control menjadi modal utama bagi Aviation Security bandara. LANDASAN TEORI Bandar udara menurut Undang- undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Selanjutnya Pasal 228, menyatakan bahwa otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab ayat a menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara; b memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Pasal 55, menyatakan bahwa terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara. Ditinjau dari aspek keamanan, terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di bandar udara berupa kejahatan seperi pencurian barang bawaan penumpang maupun pelanggaran seperti membawa barang terlarang narkoba, hal ini tentunya perlu kiranya AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 17 diperhatikan supaya dapat mengurangi tingkat kejadiannya. Untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum tentunya diperlukan tingkat kemampuan dari petugas keamanan bandar udara, fasilitas peralatan yang cukup dan disertai dengan sistim dan prosedur pengamanan bandar udara. Pengawasan keamanan di suatu bandar udara terhadap penumpang, barang dan kendaraan sebaiknya dimulai sejak dari area publik yang setiap orang masih bebas keluar masuk tanpa harus menunjukkan kartu pengenal Pas bandar udara, hal ini diperlukan untuk lebih terciptanya situasi aman bagi setiap penumpang maupun siapapun yang melakukan kegiatan di wilayah bandar udara. Tempat Pemeriksaan Keamanan Security Check Point/SCP adalah tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara. Berdasarkan SKEP 2765/ XII/2010 tempat pemeriksaan keamanan Security Check Point/SCP dibagi dalam 2 dua area yaitu 1. Tempat pemeriksaan keamanan pertama Security Check Point/SCP-1, Terletak pada pintu masuk menuju daerah sekitar tempat pelaporan keberangkatan counter checkin serta Harus memiliki sekurang - kurangnya 1 satu jalur pemeriksaan. 2. Tempat pemeriksaan keamanan kedua Security Check Point/SCP2, Terletak di daerah pintu masuk menuju ruang tunggu dan Jalur pemeriksaan yang menggunakan peralatan keamanan penerbangan harus mempunyai peralatan keamanan paling sedikit meliputi mesin x-ray bagasi tercatat; gawang detector logam Walk Through Metal Detector / WTMD ; dan detektor logam genggam Hand Held Metal Detector / HHMD . Keselamatan penumpang, awak pesawat, petugas di darat dan masyarakat umum harus menjadi tujuan utama dari masing-masing negara anggota dalam segala masalah yang berhubungan dengan penanganan keamanan terhadap tindak gangguan melawan hukum dalam penerbangan sipil intrnasional diatur dalam Annex 17. Pengamanan Sisi Darat setiap personel dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku seperti Pengamatan dan pengawasan dari pos jaga; Selalu mengunci kembali pintu-pintu dan akses-akses setelah dipergunakan; Penertiban arus lalu lintas di sekitar terminal dan gedung administrasi; Patroli rutin dimaksudkan untuk mengamankan obyek vital bandara dan menjamin keamanan dan ketertiban di sisi wilayah bandara. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif melalui studi AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 18 pustaka, literatur, dan pengamatan observasi lapangan. Teknik Analisis Data Teknik analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Metode dan analisis data bertujuan untuk menyederhanakan seluruh data referensi dari buku, artikel dan internet yang telah terkumpul, disajikan secara sistematik, kemudian dianalisis. PEMBAHASAN Peran petugas AVSEC sangat penting dalam industri penerbangan untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan dan gangguan yang melanggar hukum untuk keselamatan semua penumpang, awak, personil darat dan masyarakat umum. Keselamatan dan Keamanan dalam industri Penerbangan sangat Penting karena industri penerbangan global berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi. Industri penerbangan merupakan kontributor penting terhadap pembangunan ekonomi. Ini tidak hanya meningkatkan aktivitas perdagangan dunia dengan memungkinkan pergerakan penumpang dan barang lebih cepat dan lebih mudah, tetapi juga menyediakan pekerjaan bagi jutaan orang. Salah satunya termasuk pekerjaan untuk AVSEC Aviation Security. Bagi penumpang pesawat udara tentunya tidak asing lagi jika bepergian menggunakan pesawat terbang kemanapun tujuannya, pasti tidak asing lagi dengan petugas pengamanan bandar udara yang biasa ditemui ketika kita mulai memasuki pintu keberangkatan serta beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengamanan bandara atau bisa disebut AVSEC Aviation Security. Dalam dunia penerbangan, petugas pengamanan bandar udara merupakan profesi yang sangat penting demi menjaga keamanan di bandar udara. Tentu saja profesi ini berpengaruh besar karena jika kita melihat beberapa kejadian seperti pembajakan di atas pesawat dan kejadian pengeboman di bandara. Petugas AVSEC juga mempunyai tanggung jawab yang berat. Tentunya banyak aspek yang harus diperhatikan dan mengacu kepada regulasi internasional yang ketat. Petugas AVSEC tentunya selama pendidikan mempelajari setiap karakter orang-orang yang nanti akan mereka temui saat melakukan pengamanan baik dalam penanganan masalah pengamanan maupun layanan terhadap para calon penumpang. Setiap benda yang dibawa oleh calon penumpang tentu bisa saja ada yang dapat membahayakan keselamatan calon penumpang lainnya. Pada situasi seperti ini petugas AVSEC harus dapat menanganinya dengan tepat sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku. AVSEC tentunya tidak sama dengan petugas Security biasanya karena mereka juga AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 19 mempunyai ruang lingkup yang berbeda. Selain berbeda dalam setiap tugas yang dimiliki oleh petugas AVSEC, para petugas ini juga dibekali dengan beberapa peralatan yang menunjang pekerjaan mereka selama memberi pengamanan di bandar udara seperti Alat pendeteksi metal, X-Ray Scanner, Alat pendeteksi peledak, Alat komunikasi radio yang terhubung ke setiap petugas AVSEC, Alat pendeteksi bahan organik dan non organic, Alat pendeteksi radioaktif. Tentunya semua tugas daripada AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan security adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan Security Control adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 tahun 2004 tindakan melawan hukum adalah tindakan yang dikategorikan Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas peswat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara, menghancurkan atau merusak pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan, menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan, komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan. Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa Ancaman bom, Bencana alam, Demonstrasi / unjuk rasa, Kebakaran, Pembajakan pesawat udara, Penggelapan / penyeludupan, Pemerasan, Pemalsuan / penipuan, Pengrusakan, Pemogokan, Pencurian, Percaloan, Perdagangan liar, Sabotase, Serangan bersenjata, Teror, Dan lain-lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara. AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 20 Dalam peraturan yang dibuat oleh dewan ICAO juga telah diatur dalam Aturan Keamanan Penerbangan yang tertulis dalam Annex 17 yang didefinisikan dengan pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan unuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum . Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Meski yang dilakukan AVSEC untuk keselamatan penumpang di penerbangan namun banyak penumpang saat diperiksa tidak berkenan. Selain tidak berkenan penumpang juga tidak menaati peraturan yang ada. AVSEC bekerja sesuai Organisasi Penerbangan Sipil International. Petugas AVSEC di bandara juga diingatkan oleh kordinatornya untuk tidak menerima imbalan dari penumpang yang telah ditolongnya. Saat ini AVSEC telah meletakkan personelnya di tiap titik berbahaya yang tidak boleh calon penumpang masuk sembarangan. Untuk itu peran AVSEC tentunya ingin menciptakan kondisi yang aman bagi setiap calon penumpang yang akan bepergian dengan angkutan udara. AVSEC Aviation Security sesungguhnya adalah suatu gabungan upaya dan daya untuk menghindari tindakan melawan hukum dalam penerbangan. Yang dimaksud dengan upaya adalah suatu aksi atau aktifitas pengamanan, sedangkan daya yaitu semua peralatan, fasilitas penunjangnya misalnya CCTV, pagar, pos jaga, kendaraan patroli ,dll, SDM dan peraturan penerbangan. Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 33 tahun 2015, yang dimaksud dengan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberi perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberdaya manusia, fasilitas dan prosedur. KESIMPULAN AVSEC Aviation Security harus memiliki Kompetensi Skill, Attitude & Knowledge, guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain Skill, Attitude & Knowladge untuk menjadi seorang AVSEC Petugas Keamanan Penerbangan harus memiliki lisensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara NomorSKEP/2765/XII/2010 Bab I Butir 9. Tugas-tugas pokok Aviation Security diatur berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal meganai perhubungan udara Nomor SKEP/40/II/1995 dan Petunjuk Pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No 14 tahun 1989 menganai penertiban penumpang, barang AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 edisi Desember 2019 21 dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil. Tugas AVSEC yang diatur meliputi Pemeriksaan pada dokumen, bagasi, dan cargo, Pemeriksaan pada saat check-in, pemeriksaan awak pesawat, penumpang yang transfer dan transit, Penanganan benda berbahaya seperti senjata, penanganan bagasi, dan juga bagasi kabin. Pengawasan jalur para penumpang pesawat dari check-in ke ruang tunggu pesawat dan juga ke sisi udara. Pengawasan juga dilakukan pada jalur yang menuju ke pesawat dan dari pesawat yang ada, Penertiban kargo, penyortiran, pengemasan, pengiriman, dan pengawasan semua dilakukan oleh Aviation Security. Tugas AVSEC selanjutnya adalah menangani jika ada bahan dan barang yang mengindikasikan bahaya bagi banyak orang, kiriman pos dan juga kiriman diplomatik lainnya. DAFTAR PUSTAKA ICAO. 2017 Annex 17 tentang Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Of Unlawful Interference, Ed. 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. SKEP 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan. ... Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, yang memiliki peran penting dalam kegiatan operasional bandara. Menurut surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/20/II/1995 petunjuk pelaksanaan keputusan Menteri perhubungan No. 14 Tahun 1989 tentang penertiban penumpang, barang, dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil, tugas aviation security meliputi pemeriksaan dokumen; pemeriksaan penumpang, bagasi, dan bagasi kabin; pemeriksaan awak pesawat; penanganan senjata; penanganan penumpang khusus; penanganan bahan dan barang berbahaya; pengawasan; dan lain-lain 9. Berdasarkan hasil wawancara, beberapa karyawan aviation security merasa sudah mendapatkan dukungan yang cukup dari atasan, rekan kerja, dan keluarga. ...Latar belakang Kepuasan kerja merupakan perasaan positif seseorang terhadap pekerjaan, yang didapatkan melalui kesesuaian antara apa yang dinginkan karyawan dengan apa yang diterima oleh perusahaan. Dukungan sosial dari atasan, rekan kerja, keluarga, dan organisasi dapat mempengaruhi kepuasan kerja karyawan. Tujuan Untuk mengetahui hubungan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja pada aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Metode Penelitian ini adalah adalah observasional analitik dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian ini adalah seluruh karyawan aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 251 orang. Sampel penelitian sebanyak 72 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling. Variabel yang diteliti adalah dukungan sosial dan kepuasan kerja. Analisis data menggunakan teknik analisis korelasi spearman. Hasil Mayoritas responden 38,9% memiliki dukungan sosial dengan kategori tinggi. Mayoritas responden 56,9% memiliki kepuasan kerja dengan kategori puas. Ada hubungan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja dengan p value = < α Kesimpulan Terdapat hubungan yang signifikan antara dukungan sosial dengan kepuasan kerja pada karyawan aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Semakin tinggi dukungan sosial maka semakin tinggi pula kepuasan kerja responden. Kata Kunci Dukungan Sosial; Kepuasan Kerja; Aviation Security... Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa AVSEC ialah gabungan antara sumber daya manusia, peralatan, dan prosedur untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan yang melawan hukum, seperti membawa senjata api tanpa ijin. Aviation security bertanggung jawab akan keselamatan dan keamanan penumpang dan pekerja bandara baik di sisi darat maupun di udara 6. Tugas utama AVSEC ialah memastikan memastikan keamanan instasi dan orang yang ada di bandara, melakukan pemeriksaan penumpang, awak pesawat dan siapa saja yang ingin masuk kedalam bandara, melakukan inspeksi seluruh bagian bandara setiap 3 jam. ...Latar belakang Burnout ialah kelelahan secara emosional dan sinisme yang umumnya dirasakan oleh pekerja yang bertatap langsung dengan pelanggan. Burnout dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah stres kerja. Tujuan Untuk mengetahui hubungan antara stres kerja dengan burnout pada aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Metode Penelitian ini adalah penelitian kuantitatid dan merupakan penelitian observasional analitik dengan desain cross-sectional. Populasi penelitian ini adalah seluruh pekerja aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 251 pekerja. Pengambilan sampel menggunakan metode simple random sampling dengan rumus slovin, didapatkan sampel sebanyak 72 orang. Variabel yang diteliti adalah stres kerja dan burnout. Analisis data menggunakan teknik analisis korelasi spearman. Hasil Mayoritas responden 43,1% memiliki stres kerja dengan kategori sedang. Mayoritas responden 84,7% memiliki burnout dengan kategori sedang. Terdapat hubungan antara stres kerja dengan burnout p value = 0,006 Kesimpulan Terdapat hubungan searah yang cukup signifikan antara stres kerja dengan burnout pada pekerja aviation security di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta. Semakin tinggi stres kerja maka semakin tinggi pula risiko burnout pada responden.... Tugas AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan security adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan Security Control adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum Hartono et al., 2020. ...AsriElnia FrisnawatiAviation Security AVSEC officer still frequently discover dangerous goods in passenger luggage, such as scissors, knives, small gas cylinders, machetes/swords, razors, gas lighters, cutlery, a power bank that exceeds the limit, sea shells, pink sand, and marine life in the Prohibited Item category. Researchers also discovered that many passengers were bringing alcoholic beverages that were not labeled and exceeded the specified standards. This research aims 1 To discover how Aviation Security AVSEC officers play a part to aviation security and safety at Komodo Labuan Bajo Airport. 2 To determine what equipment is required to support Security Check Point SCP two in maintaining aviation security and safety at Komodo Labuan Bajo Airport. 3 To find out how Komodo Labuan Bajo Airport Aviation Security AVSEC officers handle dangerous explosive materials. This research uses qualitative methods. Data collection is carried out by observation methods, interviews, and documentation which are then carried out data analysis using data reduction, data presentation and conclusions. The results of this study reveal that 1 Aviation Security Officers AVSEC have a very important role in ensuring flight security and safety, 2 Passenger inspections on SCP 2 are carried out Security checks on SCP 2 must be supported by inspections with flight security aids, where inspections This is done by using X-Ray machine tools, Walk Through Metal Detector WTMD, and Hand Hel Metal Detector HHMD, 3 Aviation Security Officers AVSEC in handling explosives that are considered dangerous to all parties must carry out regular inspections. strict restrictions on passengers and goods that enter the area at Komodo Labuan Bajo Airport to prevent the transportation of prohibited and dangerous goods and can be used to threaten safety and Rahmiyati AndayaniArif FakhrudinHuman resources are the main factor needed to achieve the goals of an organization. To achieve the goals or objectives, the organization needs to improve the performance of each employee to get perfect results. One of the factors that can affect employee performance is work stress, work stress is a condition or feeling experienced by employees while working so that it makes employees feel stressed and anxious. In addition to Human Resources, Performance, and Work Stress, Compensation is also something that companies need to pay attention to, because compensation is one of the factors that can create good employee performance. This research was conducted to find out whether there is an effect of work stress and compensation on the performance of AVSEC unit officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport. This study used quantitative research methods, and the research instrument used was a questionnaire. The results of this study indicate that 1. Work Stress partially affects the Performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport, 2. Partially Compensation does not affect the Performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima Airport. 3. Work Stress and Compensation simultaneously affect the performance of Avsec Unit Officers at Sultan Muhammad Salahuddin Bima IslamPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional di Bandara Internasional Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana mengambarkan kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab terhadap wilayah kerja dari tindakan melawan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan fenomenologi kinerja dari petugas pengamanan berstandar kompetensi nasional dan internasional di Bandara Internasional Banyuwangi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dimana didukung oleh beberapa aspek sebagai tolak ukur kinerja dari petugas pengamanan tersebut. Pengambilan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya sesuai dengan metode penelitian yang digunakan. Beberapa aspek sebagai tolak ukur kinerja dari petugas pengamanan di Bandara Internasional Banyuwangi antara lain 1 Kesadaran dari SDM; 2 Disiplin dari SDM; 3 Kompetensi dari SDM; 4 Kualitas dari SDM; dan 5 Kuantitas dari SDM. Penelitian ini dibatasi pada petugas pengamanan dengan latar belakang kompetensi dan wilayah kerja di Bandara Internasional has not been able to resolve any references for this publication.

apa itu aviation security bandara